Rembuk Nasional Untuk Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial

Rembuk Nasional Untuk Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 21 September 2018. Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) terus diupayakan oleh Pemerintah. Melalui Forum Rembuk Nasional Pemerintah akan mendorong terpenuhinya target RAPS melalui rencana tindak lanjut yang disusun dengan melibatkan partisipasi aktif dari organisasi atau komunitas masyarakat mulai dari level tapak hingga para pengambil kebijakan.

Kurang lebih 300 peserta dari 9 (sembilan) provinsi mengikuti kegiatan yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta (20/9/2018). Kesembilan provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Presiden Joko Widodo dalam arahannya kepada peserta pada acara Peresmian Pembukaan Rembuk Nasional mengharapkan agar RAPS dapat berjalan dengan baik. "Dengan demikian, struktur penguasaan lahan di tanah air betul-betul berkeadilan.", jelas Presiden Joko Widodo.

Data hingga 13 September 2018, telah diberikan akses Perhutanan Sosial seluas 1.917.890,07 Ha untuk kurang lebih 458.889 KK dengan jumlah Surat Keputusan (SK) sebanyak 4.786 Unit SK Ijin/Hak. Khusus untuk Hutan Adat, hingga September 2018 telah ditetapkan seluas 25.110,34 Ha dengan jumlah 33 unit SK.

Dalam kegiatan Rembuk Nasional RAPS juga diserahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada 16 (enam belas) Masyarakat Hukum Adat oleh Presiden RI. Areal Hutan Adat yang ditetapkan dan diserahkan SK-nya dimaksud seluas keseluruhan ± 6.032,5 Ha, yang tersebar di Provinsi Jambi (10 lokasi), Kalimantan Barat (3 lokasi), Sulawesi Selatan (2 lokasi) dan Provinsi Jawa Barat (1 lokasi).

Di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi terdapat 10 lokasi Hutan Adat yaitu sebagai berikut: Hutan Adat Rimbo Bulim oleh Masyarakat Hukum Adat Bathin II Batang Uleh seluas 40,5 Ha; Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Belitung Kuning Muara Air Dua oleh Masyarakat Hukum Adat Nenek Limo Dan Nenek Empat seluas 645 Ha; Hutan Adat Hulu Air Lempuk Lekuk Limo Puluh Tumbi oleh Masyarakat Hukum Adat Hulu Air Lempur Lekok Limo Puluh Tumbi seluas 745 Ha; Hutan Adat Imbo Larangan Pematang Kulim dan Imbo Larangan Inum Sakti oleh Masyarakat Hukum Adat Dusun Mengkadai Desa Temenggung seluas 115 Ha; Hutan Adat Desa Meribung oleh Masyarakat Hukum Adat Batin Jo Pangulu Desa Meribung seluas 617 Ha; Hutan Adat Pangulu Lareh oleh Masyarakat Hukum Adat Pangulu Lareh Desa Temalang seluas 124 Ha; Hutan Adat Rio Peniti oleh Masyarakat Hukum Adat Batin seluas 240 Ha; Hutan Adat Titian Teras oleh Masyarakat Hukum Adat Titian Teras Dusun Kampung Pondok seluas 138 Ha; Hutan Adat Imbo Pseko oleh Masyarakat Hukum Adat Pangulu Desa Napal Melintang seluas 83 Ha; Hutan Adat Datuk Mantri Sati oleh Masyarakat Hukum Adat Batin Jo Pangulu Desa Mersip seluas 78 Ha.

Di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat terdapat satu lokasi Hutan Adat yaitu Hutan Adat Leuweung Gede oleh Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta seluas 31 Ha.

Di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat terdapat Hutan Adat Pikul oleh Masyarakat Hukum Adat Kampung Dusun Melayang seluas 100 Ha.

Masih di Kalimantan Barat, di Kabupaten Sanggau, terdapat dua lokasi hutan adat yaitu Hutan Adat Tae oleh Masyarakat Hukum Adat Ketemenggungan Tae seluas 2.189 Ha, dan Hutan Adat Tembawang Tampun Juah oleh Masyarakat Hukum Adat Dayak Ketemenggungan Sisang Kampung Segumon seluas 651 Ha.

Di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan terdapat dua lokasi Hutan Adat, yaitu Hutan Adat Orong oleh Masyarakat Hukum Adat Orong seluas 81 Ha, dan Hutan Adat Marena oleh Masyarakat Hukum Adat Marena seluas 155 Ha.

Rembuk Nasional Untuk Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial 2
Tujuan dari Rembuk Nasional RAPS ini diantaranya adalah mensosialisasikan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria, serta memberikan pelatihan kepada masyarakat agar dapat memenuhi dokumen syarat usulan TORA, PS dan KHDTK.

Dari Rembuk Nasional ini juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi potensi solusi untuk hambatan-hamnatan dalam pelaksanaan reforma Agraria baik legalisasi maupun redistribusi aset. untuk mendukung percepatan implementasi RAPS, akan disusun rencana tindak lanjut kegiatan setelah Rembuk Nasional ini.

Rembuk Nasional ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Bagi KLHK, agenda perhutanan sosial dan hutan adat merupakan salah satu program prioritas.

Rembuk Nasional ini terlaksana atas kerjasama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Staf Presiden, Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian LHK, PBNU dan Global Land Forum. Rembuk Nasional akan fokus pada percepatan pelaksanaan RAPS dengan melibatkan partisipasi aktif dari organisasi atau komunitas masyarakat mulai dari level tapak hingga para pengambil kebijakan.

Pelaksanaan RAPS selama ini masih mengalami banyak kendala, sehingga masih perlu harmonisasi peraturan pelaksanaan yang telah ada dalam rangka mengantisipasi adanya konflik horizontal antar Kementerian/Lembaga, penegak hukum, swasta dan masyarakat. Saat ini pencapaian Reforma Agraria (Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset) dan Perhutanan Sosial belum sesuai harapan, sehingga melalui forum Rembuk Nasional ini diharapkan ada percepatan target melalui rencana tindak lanjut yang dihasilkan.(*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081977933330

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 21 September 2018. Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) terus diupayakan oleh Pemerintah. Melalui Forum Rembuk Nasional Pemerintah akan mendorong terpenuhinya target RAPS melalui rencana tindak lanjut yang disusun dengan melibatkan partisipasi aktif dari organisasi atau komunitas masyarakat mulai dari level tapak hingga para pengambil kebijakan. Kurang lebih 300 peserta dari 9 (sembilan) provinsi mengikuti kegiatan yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta (20/9/2018). Kesembilan provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Presiden Joko Widodo dalam arahannya kepada peserta pada acara Peresmian Pembukaan Rembuk Nasional mengharapkan agar RAPS dapat berjalan dengan baik. "Dengan demikian, struktur penguasaan lahan di tanah air betul-betul berkeadilan.", jelas Presiden Joko Widodo.