“Bola Panas” Verifikasi Lapangan Terhadap PT. South Sulawesi LNG di Kabupaten Wajo Masih Berlanjut

Bola Panas Verifikasi Lapangan Terhadap PT South Sulawesi LNG di Kabupaten Wajo Masih Berlanjut
Pertemuan tindak lanjut verifikasi lapangan dan penyusunan rekomendasi hasil verifikasi pengaduan di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehuatanan Wilayah Sulawesi (GAKUM) bertempat di Gedung Rahmat Witoelar Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, lantai 4 yang berlangsung pada hari Kamis (27/9/2018).

Pertemuan lanjutan yang berlangsung dalam dua hari ini dihadiri oleh beberapa perwakilan Kepala Dinas terkait se-Sulawesi Selatan. Agenda hari pertama membahas pemberian sanksi administrasi hingga paksaan pemerintah terhadap PT Barry, sedangakan pertemuan lanjutan hari ke dua agenda pembahasan menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan terhadap PT South Sulawesi LNG, HKM Tandung Billa, H. Sahabuddin dan Daeng Linrung.

Kepala balai Gakum, Ir. Muhammad Nur, MSP membuka sekaligus mempimpin acara hari ini secara langsung, beliau sempat menuturkan bahwa hari ini untuk mendengar teman-teman (team 9 bentukan KLHK) yang sudah turun langsung ke PT South Sulawesi LNG.

Menurut pengamatan dan verifikasi secara langsung, seluruh data dan informasi terkait kasus tersebut berawal pada tanggal 31 Januari 2018. “Berasarkan hasil berifikasi bahwa lokasi pengembangan merupakan areal tambang yang sudah dibeli oleh perusahaan tersebut yang ternyata merupakan hutan lindung dan kawasan tersebut terdapat vegetasi mangrove”, terang Nizar.

Setelah kasus ini ditelusuri ternyata ijin IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) masih dalam proses, namun sampai team turun dokumen tersebut belum kunjung selesai dalam pengurusan di pusat. Jadi team berkesimpulan bahwa PT South Sulawesi LNG, dianggap dokumennya cacat prosedur karena lama dalam penyelesaian.

Hal yang sama juga disampaikan oleh BLH provinsi Sulawesi Selatan untuk mengeluarkan SK pemberhentian operasional sampai seluruh syarat-syarat dipenuhi oleh PT South Sulawesi LNG.

“Jadi awal cerita kasus ini balai Gakum begitu mendengar kasus yang saat ini sudah viral di media sosial, Balai Gakum langsung konfirmasi ke Jakarta, kawasan tersebut adalah kawasan hutan. Dan pembahasan awal kantor KLHK tidak tahu bahwa lahan itu merupakan lahan tambang sehingga UKL UPL tidak memenuhi syarat pada saat awal pembentukan PT ini. Kasus ini juga sudah diajukan oleh LSM dan sampai ke Jakarta, dan KLHK sudah verifikasi lapangan dan mengambil sample. Kasus ini juga diadukan ke Gakum karena itu karena ini bersifat pengaduan dan tidak boleh ada dua penyidikan dalam satu kasus. Maka Gakum bisa masuk tapi hanya bisa menjadi penyelesaian adminstrasi saja. Kecuali provinsi lepas tangan baru kita maju, tapi sejauh ini provinsi siap dalam tindak lanjut kasus ini.” terang Muhamamad Nur.

Kepolisan sudah turun dan rekomendasi dari pihak Kepolisian mengeluarkan SP3. Maka kesimpulan kasus ini adalah ada dua pelanggaran administrasi dan bisa jadi ada pelanggaran perdata dalam kasus ini. “Ibarat tamu perusahan tersebut lewat melalui jendela bukan melewati pintu yang sudah disediakan, jadi tetap terjadi kesalahan dalam prosedur pembentukan awalnya,”tandas muhammad Nur.

Perusahan ini masuk membangun di kawasan ini senilai Rp 300.000.000,- sedangkan kerugian negara setelah ditindaklanjuti mencapai 4 milyar rupiah. Harapan terakhir adalah pemerintah Wajo yang harus proaktif dalam penerapan sanksi administrasi kasus ini,sehingga tidak terlalu berlarut-larut dalam penanganannya.

Penjelasan pemerintah Wajo adalah hilangnya ijin ini dikarenakan PT South Sulawesi LNG. Awal mula diarahkan ke pusat dan ada yang mengerahkan untuk mengurus ke tingkat provinsi, jadi diawal pengurusan sudah menimbulkan kebingungan. Sempat juga KLHK memberikan ijin pinjam pakai, di pertengahan perpanjangan ijin munculnya kawasan hutan lindung dengan syarat pinjam pakai. Ketika sudah jalan, PT ini belum kunjung selesai dokumen-dokumen tersebut dari pusat. Dan titik mandek kasus ini sendiri dari pusat KLHK sehingga saat team turun seluruh dokumen tersebut belum selesai. Dan harusnya Dinas Kehutanan mengetahui bahwa status kawasan tersebut kawasan apa, namun kenyataannya hal tersebut masih tidak jelas, jadi salahnya dimana?” jelas BLHD kabupaten Wajo.

Sanski adminstrasif sampe sekarang belum dikenakan karena perusahaan sendiri kehabisan modal. Perusahaan ini sendiri kebingungan karena seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Karena sebagai manusia awam, perusahaan hanya mengetahui bahwa kawasan tersebut dekat danau dan sama sekali tidak mengetahui ternyata kawasan ini merupakan bagian dari kawasan hutan. Jadi mohon KLHK untuk lebih tegas dalam memberikan status dan perijinan. Periksa lebih lengkap SOP sebagai penetuan status lahan sehingga tidak merugikan banyak pihak. BLHD kabupaten Wajo memohon arahan dari Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Gakum untuk menengahi masalah pelik ini.

Diakhir pembahasan kasus PT South Sulawesi LNG dikatakan bahwa bola ada di provinsi untuk bersama-bersama dengan BLH kabuapten Wajo untuk menurunkan papan plank pemberhentian operasional.

“Bola Panas” Verifikasi Lapangan Terhadap PT. South Sulawesi LNG di Kabupaten Wajo Masih Berlanjut