Badan Permusyawaratan Desa Paccarammengang Kecamatan Ujung Loe Komitmen Sejahterahkan Masyarakat

Badan Permusyawaratan Desa Paccarammengang Kecamatan Ujung Loe Komitmen Sejahterahkan Masyarakat

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan, pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Lebih-lebih sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan berbagai peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Lembaga Desa (BPD) Paccarammengang Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba sebagai mitra pemerintahan desa, membangun sebuah komitmen untuk mensejahterahkan masyarakat di desanya. Hal ini terlihat dari kegiatan yang dilakukan pengurus BPD akhir-akhir ini. Mereka bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di desanya saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Muh. Takrim sebagai Wakil Ketua BPD saat dikonfirmasi rekan media mengatakan bahwa semua ini adalah rasa cintanya sebagai pengurus BPD terhadap Desa ini. Untuk itu BPD sangat menerima dan membuka seluas-luasnya partisipasi dan aspirasi demi kemajuan serta kesejahteraan desa. Hal ini sangat di apresiasi Pihak Kepala Desa dan masyarakat sekitar.

"Sekedar menyegarkan ingatkan kita, ada tiga kewenangan yang menjadi fungsi anggota BPD, yaitu: pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan, ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa", ucap mantan pengurus HMI Cabang Bulukumba yang sekarang menjabat wakil ketua BPD desa Paccarammingan.

Sesuai ketiga fungsi itu, imbuhnya, ada dua pola hubungan sinergitas yang harmonis, dan saling bersimbioisis mutualisme yang harus dibangun dengan baik oleh BPD.

"Pertama, hubungan dengan kepala desa. Kedua, hubungan dengan masyarakat sebagai pemiliki aspirasi yang harus diperjuangkan. hubungan antara BPD dengan kepala desa adalah mitra kerja strategis dalam kedudukannya sebagai legislatif dan eksekutif desa. keduanya ibarat dua sisi mata uang, dan kedudukannya sejajar. karena itu, dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan desa, BPD dan kepala desa harus sejalan, mesti selaras. tidak boleh saling meniadakan, harus saling menguatkan," tegas Takrim yang sekarang juga menjabat sebagai wakil sekertaris BPD II KNPI Kabupaten Bulukumba.

Kemudian, imbuhnya lagi, sebagai legislatif desa, BPD memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi representatif, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi warga. Sesuai fungsi-fungsi tersebut, maka seluruh anggota BPD di daerah ini, diharapkan agar benar-benar bisa membangun kedua pola hubungan itu dengan baik secara bersamaan.

"Untuk itu, karena saat ini desa telah mendapatkan otonomi sendiri, maka setiap anggota BPD harus senantiasa meningkatan kompetensi diri. Tidak boleh berhenti belajar, supaya kewenangan dan fungsi serta amanat yang diberikan masyarakat, dapat dijalankan optimal, berdaya dan berhasil guna".

Sementara itu, dalam laporannya Kepala Desa Paccaramingan, Asdar mengatakan apa yg menjadi program dari teman-teman BPD ini sangat membantunya dalam mewujudkan Desa yang sejahtera.

"Kami akan selalu siap berkontribusi dengan teman-teman," tutupnya.


Laporan: Ahmad Muthahir

Badan Permusyawaratan Desa Paccarammengang Kecamatan Ujung Loe Komitmen Sejahterahkan Masyarakat Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan, pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Lebih-lebih sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan berbagai peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Lembaga Desa (BPD) Paccarammengang Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba sebagai mitra pemerintahan desa, membangun sebuah komitmen untuk mensejahterahkan masyarakat di desanya. Hal ini terlihat dari kegiatan yang dilakukan pengurus BPD akhir-akhir ini. Mereka bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di desanya saat ini. Hal ini disampaikan oleh Muh. Takrim sebagai Wakil Ketua BPD saat dikonfirmasi rekan media mengatakan bahwa semua ini adalah rasa cintanya sebagai pengurus BPD terhadap Desa ini. Untuk itu BPD sangat menerima dan membuka seluas-luasnya partisipasi dan aspirasi demi kemajuan serta kesejahteraan desa. Hal ini sangat di apresiasi Pihak Kepala Desa dan masyarakat sekitar. "Sekedar menyegarkan ingatkan kita, ada tiga kewenangan yang menjadi fungsi anggota BPD, yaitu: pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan, ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa", ucap mantan pengurus HMI Cabang Bulukumba yang sekarang menjabat wakil ketua BPD desa Paccarammingan. Sesuai ketiga fungsi itu, imbuhnya, ada dua pola hubungan sinergitas yang harmonis, dan saling bersimbioisis mutualisme yang harus dibangun dengan baik oleh BPD.