Bung Andhika Bertekad Menjadi Peraih Suara Terbanyak

Pemilu 2019; Kami Akan Berjuang Mencetak Sejarah Baru di Dapil 4 Bulukumba

Genderang perang kampanye politik mulai ditabuh. Para Caleg mulai melakukan manufer politik untuk menggaet suara konstituen di dapilnya. Mereka tampak melakukan berbagai cara, mulai dari kegiatan sosial hingga keagamaan.

Sementara itu, Caleg Petahana sejauh ini di Bulukumba masih tenang dan belum massif melakukan sosialisasi. Tidak seperti Caleg baru, mereka cenderung lebih agresif dan full energi, bergerak di lapangan.

Salah satu caleg partai PPP Dapil 4 (Bontotiro Kajang Herlang)  Bulukumba, Bung Andhika Mappasomba Daeng Mammangka yang ditemui di Makassar mengungkapkan bahwa dirinya bergerak lebih pelan dan senyap karena bergerak secara terbuka sangat berpotensi untuk "dihabisi" oleh rival politik.

"Kami dan tim memilih bergerak lebih pelan dan senyap. Dengan demikian, rival politik akan sulit mendeteksi hasil kerja tim di lapangan. Itu juga akan mengurangi gesekan-gesekan politik antar pendukung di lapangan," jelas Andhika

Lebih jauh, kepada jurnalis KP mengungkapkan bahwa dirinya tidak memaksimalkan alat peraga kampanye. Hal tersebut dilakukan karena dia menganggap telah memasang alat peraga di hati pemilih sejak belasan tahun silam.

"Alat peraga kampanye yang berlebihan adalah salah satu bukti bahwa banyak Caleg yang tidak populer. Itu memang penting bagi Caleg yang tidak populer untuk mempublikasikan diri dan janji politiknya," ungkapnya.

Sementara itu, ketika ditanya tentang target pencapaian suara, Andhika menjawab bahwa dia memiliki kalkulasi sendiri soal pemetaan dan jumlah pemilihnya yang solid.

"Kami dan Tim bertekad menjadi Caleg peraih suara terbanyak di Dapil 4. Demikian kami akan membuat sejarah baru dalam Pemilu tahun 2019. Sejarah harus dibuat, dengan demikian, posisi unsur pimpinan di DPRD bisa menciptakan warna baru dan inspirasi baru dalam pemerintahan. Saya yakin bahwa keluarga dan sahabat akan bergerak dengan full power mencapai impian ini. Rakyat saat ini membutuhkan inspirasi bagi kehidupannya, bukan sekedar bekerja dan bergembira. Seorang Legislator harus melampaui itu semua, melampaui zaman dan batas berpikir orang biasa. Legislator harus menebarkan inspirasi yang bisa menginspirasi ummat dalam semua hal. Saya sebagai pekerja sosial dan seni sastra sangat menyadari ini. Olehnyalah, dengan pendekatan itu, kami dan tim yakin menjadi pemenang pemilu di Dapil 4. Saya pahami imajinasi dan saya sadari soal inspirasi untuk kebaikan masyarakat. Untuk mewujudkan itu, rakyat butuh juru bicara yang berani dan bernyali menyuarakan aspirasinya," tutup Andhika.

Ditanya soal Program sosial, Bung Andhika, sapaan akrab Sastrawan asal Bulukumba yang bernama asli Andi Abdul Karim ini mengungkapkan bahwa jika dirinya terpilih, dia akan lebih menggeliatkan dunia literasi bagi masyarakat bersama dengan program rutin kajian islam, khususnya shalawatan dan zikir.

Arga Prasetya Ashar
Oleh: Arga Prasetya Ashar

Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Momen ini punya catatan sejarah yang kuat karena berkaitan dengan peristiwa G30S/PKI yang terjadi 30 September 1965.

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Sebuah pemberontakan yang diklaim dilakukan oleh PKI dalam rangka mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis.

Pada hari itu, enam Jenderal dan 1 Kapten serta beberapa orang lainnya dibunuh secara mengerikan. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Seberapa penting momen Hari Kesaktian Pancasila ini dirayakan? Sebagai generasi muda, tentu kita punya cara tersendiri dalam memperingati hari-hari penting. Mulai dari kegiatan formal seperti upacara, menaikkan bendera setengah tiang, diskusi reflektif dan lainnya.

Paling penting sesungguhnya adalah bagaimana kita memaknai momen hari ini dengan mendapatkan spirit positif di balik peristiwanya.

Memperingati hari kesaktian pancasila menurut saya memberi dua makna penting. Pertama, betapa Pancasila adalah ideologi negara yang sangat relevan dengan konteks sosial politik kita. Sehingga, bila ada upaya menggantinya dengan ideologi lain akan mendapat perlawanan keras. Kedua, Pancasila harus dimaknai sebagai sebuah semangat yang terinternalisasi pada jiwa raga anak-anak bangsa Indonesia.

Pancasila bisa saja diartikan sebagai etos kerja keras dan kreativitas. Sebagai orang muda, nilai-nilai Pancasila sejatinya menginspirasi kita menciptakan karya-karya besar untuk kemajuan Indonesia.

Di bidang apa pun kita, spirit Pancasila harus mewarnai tindakan dan kinerja kita. Dalam politik, spirit Pancasila tentu pada pentingnya moralitas dan etika politik serta perjuangan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial.

Makna terdalam dari semua Sila dalam pancasila adalah Persatuan Indonesia. Sebagai negara bangsa yang heterogen dan multikultur, kita ditakdirkan Tuhan untuk hidup rukun dan toleran untuk bisa menerima perbedaan satu sama lain. Persatuan Indonesia juga punya makna kuat bahwa hanya dengan menyatukan visi dan harapan, impian negara kuat dan sejahtera bisa diwujudkan.

Selamat hari kesaktian Pancasila dengan membenamkan kesadaran kuat betapa Pancasila adalah semangat hidup yang harus dijiwai. Dengan cara itu, kita semua punya optimisme mewujudkan Indonesia berkemajuan.


Arga Prasetya Ashar (Pengusaha Muda, Calon Legislatif DPRD Wajo Partai Keadilan Sejahtera Nomor Urut 6 Dapil 3 Belawa, Maniangpajo, Gilireng)

Bola Panas Verifikasi Lapangan Terhadap PT South Sulawesi LNG di Kabupaten Wajo Masih Berlanjut
Pertemuan tindak lanjut verifikasi lapangan dan penyusunan rekomendasi hasil verifikasi pengaduan di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehuatanan Wilayah Sulawesi (GAKUM) bertempat di Gedung Rahmat Witoelar Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, lantai 4 yang berlangsung pada hari Kamis (27/9/2018).

Pertemuan lanjutan yang berlangsung dalam dua hari ini dihadiri oleh beberapa perwakilan Kepala Dinas terkait se-Sulawesi Selatan. Agenda hari pertama membahas pemberian sanksi administrasi hingga paksaan pemerintah terhadap PT Barry, sedangakan pertemuan lanjutan hari ke dua agenda pembahasan menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan terhadap PT South Sulawesi LNG, HKM Tandung Billa, H. Sahabuddin dan Daeng Linrung.

Kepala balai Gakum, Ir. Muhammad Nur, MSP membuka sekaligus mempimpin acara hari ini secara langsung, beliau sempat menuturkan bahwa hari ini untuk mendengar teman-teman (team 9 bentukan KLHK) yang sudah turun langsung ke PT South Sulawesi LNG.

Menurut pengamatan dan verifikasi secara langsung, seluruh data dan informasi terkait kasus tersebut berawal pada tanggal 31 Januari 2018. “Berasarkan hasil berifikasi bahwa lokasi pengembangan merupakan areal tambang yang sudah dibeli oleh perusahaan tersebut yang ternyata merupakan hutan lindung dan kawasan tersebut terdapat vegetasi mangrove”, terang Nizar.

Setelah kasus ini ditelusuri ternyata ijin IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) masih dalam proses, namun sampai team turun dokumen tersebut belum kunjung selesai dalam pengurusan di pusat. Jadi team berkesimpulan bahwa PT South Sulawesi LNG, dianggap dokumennya cacat prosedur karena lama dalam penyelesaian.

Hal yang sama juga disampaikan oleh BLH provinsi Sulawesi Selatan untuk mengeluarkan SK pemberhentian operasional sampai seluruh syarat-syarat dipenuhi oleh PT South Sulawesi LNG.

“Jadi awal cerita kasus ini balai Gakum begitu mendengar kasus yang saat ini sudah viral di media sosial, Balai Gakum langsung konfirmasi ke Jakarta, kawasan tersebut adalah kawasan hutan. Dan pembahasan awal kantor KLHK tidak tahu bahwa lahan itu merupakan lahan tambang sehingga UKL UPL tidak memenuhi syarat pada saat awal pembentukan PT ini. Kasus ini juga sudah diajukan oleh LSM dan sampai ke Jakarta, dan KLHK sudah verifikasi lapangan dan mengambil sample. Kasus ini juga diadukan ke Gakum karena itu karena ini bersifat pengaduan dan tidak boleh ada dua penyidikan dalam satu kasus. Maka Gakum bisa masuk tapi hanya bisa menjadi penyelesaian adminstrasi saja. Kecuali provinsi lepas tangan baru kita maju, tapi sejauh ini provinsi siap dalam tindak lanjut kasus ini.” terang Muhamamad Nur.

Kepolisan sudah turun dan rekomendasi dari pihak Kepolisian mengeluarkan SP3. Maka kesimpulan kasus ini adalah ada dua pelanggaran administrasi dan bisa jadi ada pelanggaran perdata dalam kasus ini. “Ibarat tamu perusahan tersebut lewat melalui jendela bukan melewati pintu yang sudah disediakan, jadi tetap terjadi kesalahan dalam prosedur pembentukan awalnya,”tandas muhammad Nur.

Perusahan ini masuk membangun di kawasan ini senilai Rp 300.000.000,- sedangkan kerugian negara setelah ditindaklanjuti mencapai 4 milyar rupiah. Harapan terakhir adalah pemerintah Wajo yang harus proaktif dalam penerapan sanksi administrasi kasus ini,sehingga tidak terlalu berlarut-larut dalam penanganannya.

Penjelasan pemerintah Wajo adalah hilangnya ijin ini dikarenakan PT South Sulawesi LNG. Awal mula diarahkan ke pusat dan ada yang mengerahkan untuk mengurus ke tingkat provinsi, jadi diawal pengurusan sudah menimbulkan kebingungan. Sempat juga KLHK memberikan ijin pinjam pakai, di pertengahan perpanjangan ijin munculnya kawasan hutan lindung dengan syarat pinjam pakai. Ketika sudah jalan, PT ini belum kunjung selesai dokumen-dokumen tersebut dari pusat. Dan titik mandek kasus ini sendiri dari pusat KLHK sehingga saat team turun seluruh dokumen tersebut belum selesai. Dan harusnya Dinas Kehutanan mengetahui bahwa status kawasan tersebut kawasan apa, namun kenyataannya hal tersebut masih tidak jelas, jadi salahnya dimana?” jelas BLHD kabupaten Wajo.

Sanski adminstrasif sampe sekarang belum dikenakan karena perusahaan sendiri kehabisan modal. Perusahaan ini sendiri kebingungan karena seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Karena sebagai manusia awam, perusahaan hanya mengetahui bahwa kawasan tersebut dekat danau dan sama sekali tidak mengetahui ternyata kawasan ini merupakan bagian dari kawasan hutan. Jadi mohon KLHK untuk lebih tegas dalam memberikan status dan perijinan. Periksa lebih lengkap SOP sebagai penetuan status lahan sehingga tidak merugikan banyak pihak. BLHD kabupaten Wajo memohon arahan dari Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Gakum untuk menengahi masalah pelik ini.

Diakhir pembahasan kasus PT South Sulawesi LNG dikatakan bahwa bola ada di provinsi untuk bersama-bersama dengan BLH kabuapten Wajo untuk menurunkan papan plank pemberhentian operasional.

Rembuk Nasional Untuk Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 21 September 2018. Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) terus diupayakan oleh Pemerintah. Melalui Forum Rembuk Nasional Pemerintah akan mendorong terpenuhinya target RAPS melalui rencana tindak lanjut yang disusun dengan melibatkan partisipasi aktif dari organisasi atau komunitas masyarakat mulai dari level tapak hingga para pengambil kebijakan.

Kurang lebih 300 peserta dari 9 (sembilan) provinsi mengikuti kegiatan yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta (20/9/2018). Kesembilan provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Presiden Joko Widodo dalam arahannya kepada peserta pada acara Peresmian Pembukaan Rembuk Nasional mengharapkan agar RAPS dapat berjalan dengan baik. "Dengan demikian, struktur penguasaan lahan di tanah air betul-betul berkeadilan.", jelas Presiden Joko Widodo.

Data hingga 13 September 2018, telah diberikan akses Perhutanan Sosial seluas 1.917.890,07 Ha untuk kurang lebih 458.889 KK dengan jumlah Surat Keputusan (SK) sebanyak 4.786 Unit SK Ijin/Hak. Khusus untuk Hutan Adat, hingga September 2018 telah ditetapkan seluas 25.110,34 Ha dengan jumlah 33 unit SK.

Dalam kegiatan Rembuk Nasional RAPS juga diserahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada 16 (enam belas) Masyarakat Hukum Adat oleh Presiden RI. Areal Hutan Adat yang ditetapkan dan diserahkan SK-nya dimaksud seluas keseluruhan ± 6.032,5 Ha, yang tersebar di Provinsi Jambi (10 lokasi), Kalimantan Barat (3 lokasi), Sulawesi Selatan (2 lokasi) dan Provinsi Jawa Barat (1 lokasi).

Di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi terdapat 10 lokasi Hutan Adat yaitu sebagai berikut: Hutan Adat Rimbo Bulim oleh Masyarakat Hukum Adat Bathin II Batang Uleh seluas 40,5 Ha; Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Belitung Kuning Muara Air Dua oleh Masyarakat Hukum Adat Nenek Limo Dan Nenek Empat seluas 645 Ha; Hutan Adat Hulu Air Lempuk Lekuk Limo Puluh Tumbi oleh Masyarakat Hukum Adat Hulu Air Lempur Lekok Limo Puluh Tumbi seluas 745 Ha; Hutan Adat Imbo Larangan Pematang Kulim dan Imbo Larangan Inum Sakti oleh Masyarakat Hukum Adat Dusun Mengkadai Desa Temenggung seluas 115 Ha; Hutan Adat Desa Meribung oleh Masyarakat Hukum Adat Batin Jo Pangulu Desa Meribung seluas 617 Ha; Hutan Adat Pangulu Lareh oleh Masyarakat Hukum Adat Pangulu Lareh Desa Temalang seluas 124 Ha; Hutan Adat Rio Peniti oleh Masyarakat Hukum Adat Batin seluas 240 Ha; Hutan Adat Titian Teras oleh Masyarakat Hukum Adat Titian Teras Dusun Kampung Pondok seluas 138 Ha; Hutan Adat Imbo Pseko oleh Masyarakat Hukum Adat Pangulu Desa Napal Melintang seluas 83 Ha; Hutan Adat Datuk Mantri Sati oleh Masyarakat Hukum Adat Batin Jo Pangulu Desa Mersip seluas 78 Ha.

Di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat terdapat satu lokasi Hutan Adat yaitu Hutan Adat Leuweung Gede oleh Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta seluas 31 Ha.

Di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat terdapat Hutan Adat Pikul oleh Masyarakat Hukum Adat Kampung Dusun Melayang seluas 100 Ha.

Masih di Kalimantan Barat, di Kabupaten Sanggau, terdapat dua lokasi hutan adat yaitu Hutan Adat Tae oleh Masyarakat Hukum Adat Ketemenggungan Tae seluas 2.189 Ha, dan Hutan Adat Tembawang Tampun Juah oleh Masyarakat Hukum Adat Dayak Ketemenggungan Sisang Kampung Segumon seluas 651 Ha.

Di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan terdapat dua lokasi Hutan Adat, yaitu Hutan Adat Orong oleh Masyarakat Hukum Adat Orong seluas 81 Ha, dan Hutan Adat Marena oleh Masyarakat Hukum Adat Marena seluas 155 Ha.

Rembuk Nasional Untuk Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial 2
Tujuan dari Rembuk Nasional RAPS ini diantaranya adalah mensosialisasikan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria, serta memberikan pelatihan kepada masyarakat agar dapat memenuhi dokumen syarat usulan TORA, PS dan KHDTK.

Dari Rembuk Nasional ini juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi potensi solusi untuk hambatan-hamnatan dalam pelaksanaan reforma Agraria baik legalisasi maupun redistribusi aset. untuk mendukung percepatan implementasi RAPS, akan disusun rencana tindak lanjut kegiatan setelah Rembuk Nasional ini.

Rembuk Nasional ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Bagi KLHK, agenda perhutanan sosial dan hutan adat merupakan salah satu program prioritas.

Rembuk Nasional ini terlaksana atas kerjasama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Staf Presiden, Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian LHK, PBNU dan Global Land Forum. Rembuk Nasional akan fokus pada percepatan pelaksanaan RAPS dengan melibatkan partisipasi aktif dari organisasi atau komunitas masyarakat mulai dari level tapak hingga para pengambil kebijakan.

Pelaksanaan RAPS selama ini masih mengalami banyak kendala, sehingga masih perlu harmonisasi peraturan pelaksanaan yang telah ada dalam rangka mengantisipasi adanya konflik horizontal antar Kementerian/Lembaga, penegak hukum, swasta dan masyarakat. Saat ini pencapaian Reforma Agraria (Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset) dan Perhutanan Sosial belum sesuai harapan, sehingga melalui forum Rembuk Nasional ini diharapkan ada percepatan target melalui rencana tindak lanjut yang dihasilkan.(*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081977933330

UPDATE TERBARU